Bolehkah Membeli Daging Sembelihan Orang Yang Tidak Shalat?
BOLEHKAH MEMBELI DAGING SEMBELIHAN ORANG YANG TIDAK SHALAT ?
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Kami membeli daging dari para jagal, dan kami tidak mengetahui apakah mereka melakukan shalat ataukah tidak. Namun kami cenderung menyangka. Mereka tidak shalat, karena kami tidak melihat mereka di masjid-masjid yang berdekatan dengan mereka, sedangkan kami pernah menanyakan kepada mereka tentang orang yang melakukan penyembelihan itu, dan mereka menjawab : “Kami yang menyembelih”. Bolehkah membeli daging dari mereka, setelah mengira bahwa mereka tidak shalat? Berilah fatwa kepada kami. Semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada anda.
Jawaban
Daging yang dijual di pasar-pasar kaum muslimin dari hewan-hewan yang disembelih di negera-negara Islam hukum asalnya adalah halal, alhamdulillah. Dan tidak perlu ditanyakan tentangnya, selama belum jelas atau tidak terbukti bahwa daging itu berasal dari sembelihan yang tidak sesuai syari’at.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang satu kaum yang baru masuk Islam, mereka membawa daging ke pasar-pasar kaum muslimin, dan tidak diketahui apakah mereka menyebut nama Allah ketika menyembelih ataukah tidak, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jawaban.
سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ
“Hendaklah kalian membaca bismillah dan makanlah” [Hadits Riwayat Bukhari 6/226 dari Aisyah Radhiyallahu anhuma]
Maksudnya, bacaan basmalah ketika hendak makan. Sehingga keraguan yang ada pada benak para penanya tidak memiliki kesempatan untuk menjadikan daging-daging itu haram, wallahu a’lam.
Sedangkan kondisi orang-orang yang dipertanyakan yang meremehkan shalat berjama’ah, tidak mesti mengakibatkan hasil sembelihan mereka menjadi haram. Karena meninggalkan shalat berjama’ah, meskipun itu merupakan perbuatan haram (berdosa), namun perbuatan itu tidak mengeluarkan dari Islam, dan pelakunya tidak dianggap kafir.
(Kitab Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 5/324)
[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun IX/1427/2006M, Diterbitkan oleh Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo Puwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/3853-bolehkah-membeli-daging-sembelihan-orang-yang-tidak-shalat-2.html